PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KEABSAHAN AKTA NOTARIS PENGGANTI DI BIDANG PASAR MODAL

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan tanggung jawab Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan dalam menjalankan kegiatannya di bidang pasar modal, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memenuhi persyaratan tertentu sebagai profesi penunjang pasar modal, dan memperoleh Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67 Tahun 2017 sebagai aturan dasar Notaris di bidang pasar modal memungkinkan seorang Notaris digantikan oleh Notaris Pengganti yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris, dalam hal Notaris yang bersangkutan berhalangan dalam menjalankan jabatannya baik itu disebabkan karena sedang cuti, sakit, ataupun hal lain. Namun, menjadi suatu masalah apabila Notaris Pengganti tidak memiliki kapasitas untuk membuat akta autentik dalam hal Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal tidak aktif atau telah berakhir masa berlakunya dan tidak diajukan pengaktifan kembali, atau ketika akta yang dibuat ternyata tidak memenuhi syarat sebagai suatu akta autentik bahkan bisa menjadi batal demi hukum. Akibatnya, kekuatan hukum dan keabsahan akta tersebut menjadi dipertanyakan sehingga dapat merugikan para pihak yang berkepentingan dan Notaris Pengganti itu sendiri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang mana mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif terhadap suatu masalah. Penelitian terhadap masalah hukum ini menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan.
Original languageIndonesian
Pages (from-to)1-25
JournalPALAR (Pakuan Law Review)
Volume8
Issue number1
DOIs
Publication statusPublished - 1 Jun 2022

Keywords

  • Keabsahan Akta
  • Notaris Pengganti
  • Pasar Modal
  • Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
  • Tanggung Jawab

Cite this