TY - JOUR
T1 - Peran Notaris dalam Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Kawin Beserta Batasan Tanggung Jawab Notaris atas Akta Perjanjian Tersebut
AU - Pradana, Kevin eka
AU - Endah hartati, null
PY - 2024
Y1 - 2024
N2 - Pernikahan merupakan salah satu prioritas bagi Masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya sebanyak 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu) pernikahan yang terjadi di Indonesia pada tahun 2022 dengan jumlah 48,46% (empat puluh delapan koma empat enam persen) dari seluruh penduduk Indonesia yang sudah menikah. Sedangkan, pada tahun yang sama, jumlah perceraian di Indonesia telah mencapai 516 ribu kasus atau terdapat sekitar 1400 kasus baru setiap harinya. Tentunya tidak ada pasangan suami istri yang menginginkan perceraian, namun dengan banyaknya jumlah perceraian dan pernikahan yang ada di Indonesia, membuat perjanjian kawin menjadi sebuah opsi yang banyak digunakan oleh calon pasangan suami istri maupun pasangan suami istri dalam masa pernikahannya. Untuk menyikapi hal tersebut, Notaris, sebagai seseorang yang memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian kawin perlu mengenali peran dan batasan kewajiban yang dimiliki dalam membuat perjanjian kawin tersebut.
AB - Pernikahan merupakan salah satu prioritas bagi Masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya sebanyak 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu) pernikahan yang terjadi di Indonesia pada tahun 2022 dengan jumlah 48,46% (empat puluh delapan koma empat enam persen) dari seluruh penduduk Indonesia yang sudah menikah. Sedangkan, pada tahun yang sama, jumlah perceraian di Indonesia telah mencapai 516 ribu kasus atau terdapat sekitar 1400 kasus baru setiap harinya. Tentunya tidak ada pasangan suami istri yang menginginkan perceraian, namun dengan banyaknya jumlah perceraian dan pernikahan yang ada di Indonesia, membuat perjanjian kawin menjadi sebuah opsi yang banyak digunakan oleh calon pasangan suami istri maupun pasangan suami istri dalam masa pernikahannya. Untuk menyikapi hal tersebut, Notaris, sebagai seseorang yang memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian kawin perlu mengenali peran dan batasan kewajiban yang dimiliki dalam membuat perjanjian kawin tersebut.
KW - Notaris
KW - Peran
KW - Batasan Tanggung Jawab
KW - Perjanjian Kawin
UR - https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/480
U2 - 10.31933/ujsj.v8i1.480
DO - 10.31933/ujsj.v8i1.480
M3 - Article
SN - 2579-4701
VL - 8
SP - 84
EP - 94
JO - Unes Journal of Swara Justisia
JF - Unes Journal of Swara Justisia
IS - 1
ER -