Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi peran masyarakat dalam pengawasan Dana Desa di Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang. Jumlah dana yang dianggarkan bagi Dana Desa dalam APBN 2017 mencapai Rp60 triliun, meningkat hampir 300% dibandingkan anggaran Dana Desa tahun 2015. Namun hasil pantauan ICW terhadap kasus korupsi desa selama tahun 2015-2017 menunjukkan tren peningkatan setiap tahunnya. Desa Jeungjing merupakan salah satu desa tertinggal di Kabupaten Tangerang yang mengalami kasus keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahap 1 Tahun 2017. Permasalahan dalam pengawasan masyarakat di Desa Jeungjing dianalisis menggunakan teori akuntabilitas yang memandang suatu mekanisme akuntabilitas sebagai interaksi antara aktor yang bertanggung jawab dan forum yang bertanggung jawab. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus terhadap multiple unit analysis meliputi masyarakat desa, perangkat desa dan lembaga pengawas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan masyarakat Desa Jeungjing terhadap Dana Desa masih belum optimal disebabkan oleh karena tingkat pemahaman dan kepedulian masyarakat yang masih rendah serta akses informasi yang belum memadai. Sebagai konsekuensinya, diskusi yang terjadi antara dua pihak (aktor akuntabel dan forum akuntabel) serta konsekuensi yang muncul menjadi minimum adanya.
Original language | English |
---|---|
Journal | Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik |
Publication status | Published - 2020 |