PERAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN KASUSKASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI KUPANG, ATAMBUA, DAN WAINGAPU

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Tulisan ini menggambarkan intervensi hukum adat dalam penyelesaian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak – secara khusus yang dianggap dapat memenuhi rasa keadilan korban. Penyelesaian kasus yang dipilih oleh keluarga korban pada masyarakat adat tidak terbatas pada forum peradilan formal saja. Mekanisme non formal (melalui tetua adat) juga kerap menjadi forum penyelesaian. Dari sekian banyak komunitas adat di Indonesia, masyarakat adat di NTT, yaitu di Kupang, Atambua, dan Waingapu menjadi salah satu komunitas yang hingga kini masih memilih lembaga adat dalam menyelesaikan kasus, termasuk kekerasan terhadap perempuan. Angka kekerasan terhadap perempuan di wilayah tersebut juga cukup tinggi (tahun 2012 tercatat
Original languageIndonesian
JournalJurnal Hukum dan Pembangunan
Volume46
Issue number2
DOIs
Publication statusPublished - 31 Jul 2016

Cite this