Abstract
Penelitian dilakukan dengan tujuan untuk menggambarkan kebijakan digitalisasi penyiaran televisi setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Ciptakerja. Desain kebijakan mencoba untuk melihat perancangan konsep kebijakan yang dibangun serta praktik untuk mewujudkan tujuan kebijakan digitalisasi penyiaran. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi literatur. Peneliti melakukan penelusuran terhadap berbagai sumber data sekunder yang kemudian diolah untuk di deskripsikan kedalam bentuk studi literatur. Peneliti melakukan analisis data yang didasarkan pada teori desain kebijakan oleh Birkland (2015) yang difokuskan pada empat eleman desain kebijakan, yaitu tujuan, teori kausal, instrumen, dan proses implementasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan digitalisasi penyiaran televisi seharusnya dirumuskan secara holistik dan implementasinya melibatkan dukungan dari para pemangku kepentingan. Desain kebijakan digitalisasi penyiaran televisi belum diimbangi dengan pemetaan teori kausal yang komprehensif sehingga instrumen dan proses implementasi kebijakan belum sepenuhnya dipersiapkan untuk membangun industri penyiaran dan masyarakat untuk beralih ke televisi digital. Untuk mensukseskan peralihan teknologi digital diperlukan pemetaan strategi industri yang berorientasi masa depan dan melindungi kebutuhan publik, peningkatan dukungan insentif pemerintah, serta keterlibatan secara inklusif dari institusi pemerintah baik pusat dan daerah, serta institusi non-pemerintah daerah dalam proses transisi.
Original language | Indonesian |
---|---|
Journal | Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik |
Volume | 7 |
Issue number | 4 |
Publication status | Published - 31 Aug 2021 |