PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN DALAM BAHASA ASING BERDASARKAN PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Notaris berperan sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian dalam bentuk akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Akta notaris umumnya wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, namun seiring dengan meningkatnya perkembangan hubungan antara subjek hukum warga negara yang berbeda timbul kebutuhan untuk membuat perjanjian dalam bahasa asing guna memberikan kenyamanan dan kepastian dalam membuat perjanjian karena perbedaan Bahasa kewarganegaraan. Oleh sebab itu, guna memenuhi kebutuhan tersebut sesuai dengan asas kebebasan berkontrak Pasal 1338 KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris mengatur ketentuan tentang dapatnya suatu akta notaris dibuat dalam Bahasa asing jika Para Pihak menghendaki dan Notaris mengerti Bahasa asing tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Penelitian terhadap masalah hukum kemudian menggunakan pendekatan perundang-undangan atau regulasi.
Original languageIndonesian
JournalPALAR (Pakuan Law Review)
Volume7
Issue number2
Publication statusPublished - 21 Oct 2021

Cite this