Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perampasan aset hasil tindak pidana di Indonesia dan membandingkannya dengan pelaksanaan di Australia ditinjau dari perspektif hukum responsif. Hasil perbandingan ini diharapkan memberikan solusi atas permasalahan pelaksanaan perampasan aset di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik pelaksanaan perampasan aset hasil tindak pidana di Indonesia yang tidak dapat mengembalikan kerugian keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan perbandingan hukum. Kebaruan dari penelitian ini adalah dengan membandingkan pelaksanaan perampasan aset tanpa pemidanaan di Australia serta menambahkan contoh kasus tindak pidana. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perampasan aset dengan pemidanaan atau criminal forfeiture di Indonesia yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum dapat mengakomodir kebutuhan sosial masyarakat dalam pengembalian kerugian keuangan negara, sebagaimana dipraktikkan di Australia. Indonesia perlu membentuk suatu peraturan perundang-undangan perampasan aset tanpa pemidanaan yang materi pengaturannya mengacu pada 36 (tiga puluh enam) konsep kunci perampasan aset tanpa pemidanaan.
Original language | Indonesian |
---|---|
Journal | Jurnal Ius Constituendum |
Volume | 7 |
Issue number | 2 |
DOIs | |
Publication status | Published - 2022 |
Keywords
- Pemidanaan
- Perampasan Aset
- Responsif