Peralihan Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Perumahan(Studi Kasus di Kelurahan Merjolangu, Kec. Lowokwaru, Kota Malang)

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Sering terjadinya alih fungsi lahan pertanian di Indonesia mendorong pemerintah untuk melakukan atau membuat produk-produk hukum dalam hal melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Penetapan dalam Undang-Undang tersebut diwujudkan di daerah-daerah melalui Rencana Tata Ruang Wilayah, dalam prakteknya alih fungsi lahan pertanian masih sering terjadi, contohnya di Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru –Kota Malang.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah alih fungsi lahan dapat dilaksanakan dan bagaimana pelaksanaannya. Penelitian ini disusun dengan metode penelitian doktrinal. Hasil dari penelitian ini yaitu, pertama, alih fungsi lahan pertanian dapat dilakukan dikarenakan adanya beberapa faktor yaitu jumlah penduduk, luas wilayah, kebijakan pemerintah. Dan mengenai pelaksanaannya melalui pembaharuan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 yang selanjutnya Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042, dengan beberapa tahapan yakni persiapan penyusunan, peninjauan kembali “RTRW” sebelumnya, pengumpulan data dan informasi, analisis, perumusan konsep rencana, legalisasi rencana menjadi peraturan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Original languageIndonesian
JournalUnes Law Review
Volume6
Issue number4
DOIs
Publication statusPublished - Jun 2024

Keywords

  • Alih Fungsi Lahan Pertanian
  • Rencana Tata Ruang Wilayah

Cite this