Penyertaan Modal Perseroan Terbatas Sebagai Alternatif Strategi Penggalangan Dana Organisasi Kemanusiaan Dengan Legalitas Yayasan

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Dalam menjalankan aktivitasnya organisasi kemanusiaan membutuhkan pendanaan untuk pelaksanaan program-program yang telah direncanakan dan melakukan pengembangan serta memperbesar skala organisasi. Saat ini banyak strategi penggalangan dana yang dapat dilakukan oleh organisasi kemanusiaan, salah satu strategi yang dapat dilakukan oleh organisasi kemanusiaan adalah dengan membentuk usaha yang bersifat prospektif, adapun usaha tersebut dilakukan melalui penyertaan modal dalam perseroan terbatas. Secara hukum penyertaan modal dalam perseroan terbatas ini dilegalkan untuk organisasi kemanusiaan dengan legalitas yayasan, bahkan hal tersebut diatur langsung dalam ketentuan perundang-undangan tentang yayasan. Keuntungan yang diperoleh dapat menjadi sumber pendanaan tetap bagi organisasi kemasnusiaaan, sehingga organisasi kemanusiaan dapat mandiri dan bertahan serta mencukupi seluruh kebutuhan organisasi. Namun demikian strategi penggalangan dana dengan membentuk usaha seperti ini belum begitu popular, umumnya organisasi kemanusiaan masih menggunakan pola penggalangan dana yang bersifat konvensional, yang sepenuhnya mengandalkan kedermawanan donatur untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
Original languageIndonesian
JournalUnes Law Review
Volume6
Issue number4
DOIs
Publication statusPublished - 28 Jun 2024

Keywords

  • Penggalangan Dana
  • Organisasi Pelayanan Kemanusiaan
  • Strategi Yayasan
  • Keberlanjutan Organisasi

Cite this