Abstract
Dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah selayaknya mendesain sistem perpajakan yang berpegang prinsip efisiensi dengan tetap memperhatikan aspek keadil-an dan kesederhana. Dalam sistem perpajakan, hukum formal mempunyai peranan penting dalam mengejawantahkan hukum material, karena itu Undang-undang Ketentu-an Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi salah satu kunci keberhasilan implementasi kebijakan pajak. Mengingat strategisnya peran UU KUP, perlu untuk mereview kembali UU KUP yang saat ini berlaku serta perlu dilakukan suatu penyempurnaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data kualitatif yang terdiri dari studi literatur dan focus group discussion. Penelitian bertujuan memberikan masukan atas KUP yang saat ini masih dalam proses pembahasan dengan menekankan pada aspek kemudahan (ease of administration), keadilan (equity) dan kepastian hukum (law enforcement). Hasil penelitian ini menekan-kan pada hal-hal terkait (i) perlunya meningkatkan basis data perpajakan, (ii) perlunya menjalankan kemudahan administrasi yang berdasarkan ketentuan yang tegas, jelas, dan sederhana, (iii) penegakan hukum yang tegas, (iv) adanya sanksi yang sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak, dan (v) peningkatan kualitas layanan dan profesionalisme petugas pajak. Kajian ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya regulasi perpajakan pro terhadap optimalisasi penerimaan tanpa mencede-rai hak-hak wajib pajak.
Translated title of the contribution | PROPOSAL FOR AMENDMENT OF FORMAL LAW ON TAXATION PROCEDURE |
---|---|
Original language | Indonesian |
Journal | Kanun Jurnal Ilmu Hukum |
Volume | 22 |
Issue number | 2 |
DOIs | |
Publication status | Published - 2020 |
Keywords
- hukum pajak
- sistem perpajakan
- administrasi pajak