PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG KOPERASI YANG DIAJUKAN OLEH ANGGOTANYA

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Modal usaha koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri, utamanya berasal dari iuran para anggota koperasi itu sendiri. Modal pinjaman, antara lain berasal dari pinjaman kepada anggota koperasi itu sendiri pula. Sebagaimana pinjaman pada umumnya, modal usaha koperasi yang berasal dari pinjaman kepada anggotanya, berpotensi terjadi penundaan bahkan gagal pengembalian. Penundaan dan/atau kegagalan pengembalian tersebut dapat menimbulkan perselisihan. Penyelesaian perselisihan, dapat dengan dilakukan dengan menempuh upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Koperasi. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah hak dan kedudukan hukum anggota koperasi yang mengajukan upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap koperasi. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian yuridis-normatif. Simpulan yang diperoleh adalah terkait modal pinjaman koperasi yang berasal dari anggotanya maka upaya hukum Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang dapat diajukan oleh anggota koperasi yang bersangkutan. Pengajuan upaya hukum Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang oleh anggota koperasi, menempatkan yang bersangkutan sebagai kreditur konkuren.
Original languageIndonesian
JournalJurnal Legal Reasoning
Volume4
Issue number1
DOIs
Publication statusPublished - 11 Dec 2021

Cite this