Penindakan Terhadap Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Di Google Play Store

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Penyelenggaraan inovasi penyediaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau lebih dikenal sebagai pinjaman online memiliki dampak positif dan negatif bagi masyarakat. Persoalannya, telah ditemukan adanya penyelenggara pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan yang masih dapat menjalankan bisnisnya melalui aplikasi pinjaman online di Google Play Store. Penelitian ini akan membahas mengenai peran para pihak terkait dalam melakukan penindakan terhadap berbagai aplikasi pinjaman online ilegal tersebut. Metodologi dari studi ini dilakukan dengan penelitian hukum yuridis-empiris. Berdasarkan hasil penelitian, kami berargumen bahwa peraturan eksisting perlu diubah agar terdapat percepatan dalam proses penindakan terhadap aplikasi pinjaman online ilegal di Google Play Store.

Original languageIndonesian
JournalTechnology and Economics Law Journal
Volume1
Issue number2
Publication statusPublished - 24 Aug 2022

Keywords

  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pemblokiran
  • Aplikasi
  • Google Play Store

Cite this