Penguasaan dan Posisi Taward dalam Perjanjian Kemitraan: Sebuah Diskursus tentang “Penguasaan” dalam Perjanjian Kemitraan

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Usaha Besar diyakini menjadi upaya signifikan untuk meningkatkan pertumbuhan UMKM dalam ekonomi nasional. Dalam dinamika hubungan yang asimetris dari segi skala ekonomi serta posisi tawar antara UMKM dan Usaha Besar dimungkinkan Usaha Besar melakukan pemilikan dan/atau penguasaan terhadap mitra UMKM. Pemilikan tentunya sudah jelas tercermin dari adanya kepemilikan berupa porsi saham hingga aset. Penguasaan sendiri belum memiliki definisi yang jelas. Penguasaan memungkinkan Usaha Besar untuk bertindak sesuai kepentingan subjektifnya dan tidak mengindahkan kepentingan UMKM seperti menetapkan klausula perjanjian kemitraan yang merugikan. Hal tersebut sejatinya dilarang dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang UMKM sebagai bentuk perlindungan terhadap UMKM sendiri. Salah satu diskursus yang bisa dikemukakan adalah mengatur larangan penguasaan tersebut dalam bentuk larangan penyalahgunaan posisi tawar dominan lewat rezim hukum persaingan usaha sebagaimana dilakukan oleh berbagai yurisdiksi.

Original languageIndonesian
Pages (from-to)91-99
JournalJurnal Persaingan Usaha
Volume2
Issue number2
DOIs
Publication statusPublished - Dec 2022

Keywords

  • UMKM
  • Usaha
  • Kemitraan
  • Pengendalian

Cite this