Abstract
Tulisan ini membahas tentang penghukuman terhadap perempuan yang mengalami kekerasan seksual dalam kehidupan rumah tangganya. Hasil penelitian feminis, dengan pendekatan kualitatif, menunjukkan perempuan melakukan pembunuhan, yang korbannya adalah suaminya sendiri, adalah merupakan korban, yang sekaligus juga menjadi pelaku kejahatan pembunuhan. Menurut kriminologi, kejahatan yang terjadi ini adalah kejahatan yang 'khas'. Kejahatan yang dilakukan mereka adalah kejahatan yang berbasis gender. Dalam tinjauan hukum positivis (normatif), perempuan adalah pelaku kejahatan pembunuhan, sementara dalam sudut kriminologis, pada kehidupan nyatanya, menunjukkan posisi sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga, khususnya kekerasan seksual. Tulisan ini mengacu pada Disertasi penulis, yang berjudul "Pembunuhan Oleh Istri Dalam Konteks Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) (Studi Terhadap Empat Terpidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bandung), yang menggambarkan penghukuman pada masing-masing istri yang dianggap melakukan pembunuhan. Hal lain, penghukuman yang diberikan pada mereka juga tidak selalu menggunakan UU PKDRT, padahal mereka berada dalam lingkup rumah tangga. Harapan penulis adalah, berdassarkan penelitian tersebut, bentuk penghukuman yang berbeda pada 'mereka', dibandingkan dengan kasus pembunuhan biasa.
Original language | Indonesian |
---|---|
Publication status | Published - 2017 |
Event | Simposium dan Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi ke -IV - ID, Surabaya, Indonesia Duration: 1 Jan 2017 → … |
Conference
Conference | Simposium dan Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi ke -IV |
---|---|
Country/Territory | Indonesia |
City | Surabaya |
Period | 1/01/17 → … |
Keywords
- Korban dan pelaku, kekerasan seksual, penghukuman.