Abstract
Indirect evidenceadalah alat-alat bukti yang tidak terkait secara langsung dengan peristiwa atau tindakan yang dimaksud, namun berdasarkan konsistensi indikasi-indikasi yang ada dapat secara meyakinkan disimpulkan bahwa peristiwa atau tindakan yang dimaksud telah terjadi.Para pelaku usaha dan beberapa ahli menganggap bahwa KPPU dalam pembuktian hukum acara persaingan usaha telah menggunakan indirect evidenceyang tidak sesuai dalam Pasal 42 UU No. 5 Tahun 1999 dan KPPU menganggap indirect evidencemempunyai kedudukan samadengan alat bukti petunjuk. Oleh karena itu, penelitian ini dipaparkan untuk mengetahui keabsahan indirect evidencedalam Pasal42UU No. 5 Tahun 1999 dan menganalisis indirect evidencedalam beberapa putusan serta validitasnya dalam pembuktian perkara persaingan usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yang terdiri dari BW, KUHAP, HIR, UU No. 5 Tahun 1999, dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata CaraPenanganan Perkara di KPPU. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa indirect evidenceyang diterapkan dalam hukum persaingan usaha di Indonesia merupakan bukti awal yang digunakan KPPU untuk membuktikan praktik persaingan usaha tidak sehat. Indirect evidence sebagai pintu masuk untuk menunjukkan serta memperkuat adanya alat bukti yang terdapat dalam Pasal 42 UU No. 5 Tahun 1999 dalam suatu kasus sebagaimana terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen, petunjuk, dan kerangan pelaku usaha
Original language | English |
---|---|
Journal | JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN |
Volume | 5 |
Issue number | 3 |
Publication status | Published - 26 Aug 2021 |