TY - JOUR
T1 - PENGGUNAAN E-METERAI PADA AKTA NOTARIS
AU - Sigit, Antarin Prasanthi
PY - 2022/5/31
Y1 - 2022/5/31
N2 - Kemajuan teknologi mempengaruhi pola hidup dalam masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan usaha. Hadirnya sarana teknologi yang memadai mulai menggeser kebiasaan penggunaan bentuk fisik dalam pembuatan dokumen menuju kebiasaan paperless. Seiring dengan mulai banyaknya pembuatan dokumen secara elektronik dalam kehidupan masyarakat, pemerintah Indonesia memandang diperlukannya suatu peningkatan dalam hal perlekatan meterai guna pemenuhan pembayaran bea meterai atas dokumen. Pada Oktober 2021 kemarin, Menteri Keuangan meresmikan penggunaan e-meterai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Bila merujuk pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai tersebut, akta notaris merupakan salah satu dokumen yang wajib memenuhi bea meterai. Dengan adanya bentuk meterai secara elektronik ini seharusnya dapat mempermudah pekerjaan notaris dari segi perlekatan meterai pada akta notaris. Perlekatan e-meterai pada akta notaris tidak akan mengurangi keabsahan suatu akta notaris itu dikarenakan syarat penandatangan akta sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris akan tetap dilakukan di hadapan notaris dan saksi-saksi, namun hanya perlekatan meterainya saja yang dilakukan secara elektronik.
AB - Kemajuan teknologi mempengaruhi pola hidup dalam masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan usaha. Hadirnya sarana teknologi yang memadai mulai menggeser kebiasaan penggunaan bentuk fisik dalam pembuatan dokumen menuju kebiasaan paperless. Seiring dengan mulai banyaknya pembuatan dokumen secara elektronik dalam kehidupan masyarakat, pemerintah Indonesia memandang diperlukannya suatu peningkatan dalam hal perlekatan meterai guna pemenuhan pembayaran bea meterai atas dokumen. Pada Oktober 2021 kemarin, Menteri Keuangan meresmikan penggunaan e-meterai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Bila merujuk pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai tersebut, akta notaris merupakan salah satu dokumen yang wajib memenuhi bea meterai. Dengan adanya bentuk meterai secara elektronik ini seharusnya dapat mempermudah pekerjaan notaris dari segi perlekatan meterai pada akta notaris. Perlekatan e-meterai pada akta notaris tidak akan mengurangi keabsahan suatu akta notaris itu dikarenakan syarat penandatangan akta sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris akan tetap dilakukan di hadapan notaris dan saksi-saksi, namun hanya perlekatan meterainya saja yang dilakukan secara elektronik.
UR - https://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/15634
U2 - 10.33474/hukeno.v6i2.15634
DO - 10.33474/hukeno.v6i2.15634
M3 - Article
SN - 2655-7789
VL - 6
JO - JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN
JF - JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN
IS - 2
ER -