PENGGUNAAN E-METERAI PADA AKTA NOTARIS

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Kemajuan teknologi mempengaruhi pola hidup dalam masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan usaha. Hadirnya sarana teknologi yang memadai mulai menggeser kebiasaan penggunaan bentuk fisik dalam pembuatan dokumen menuju kebiasaan paperless. Seiring dengan mulai banyaknya pembuatan dokumen secara elektronik dalam kehidupan masyarakat, pemerintah Indonesia memandang diperlukannya suatu peningkatan dalam hal perlekatan meterai guna pemenuhan pembayaran bea meterai atas dokumen. Pada Oktober 2021 kemarin, Menteri Keuangan meresmikan penggunaan e-meterai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Bila merujuk pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai tersebut, akta notaris merupakan salah satu dokumen yang wajib memenuhi bea meterai. Dengan adanya bentuk meterai secara elektronik ini seharusnya dapat mempermudah pekerjaan notaris dari segi perlekatan meterai pada akta notaris. Perlekatan e-meterai pada akta notaris tidak akan mengurangi keabsahan suatu akta notaris itu dikarenakan syarat penandatangan akta sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris akan tetap dilakukan di hadapan notaris dan saksi-saksi, namun hanya perlekatan meterainya saja yang dilakukan secara elektronik.
Original languageIndonesian
JournalJURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN
Volume6
Issue number2
DOIs
Publication statusPublished - 31 May 2022

Cite this