PENGEMBALIAN FUNGSI PENGAWASAN PEMILU KEPADA MASYARAKAT SEBAGAI WUJUD PENYELENGGARAAN PEMILU YANG DEMOKRATIS

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 juga mengamanatkan model pengawasan pemilu melalui Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas untuk mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penguatan kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang di tubuh Bawaslu yang terus terjadi malah menyisakan sejumlah persoalan. Di sisi lain, pelibatan aktif peran masyarakat sebagai pemilik kedaulatan juga menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam perwujudan penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Penelitian ini hendak menelaah bagaimana urgensi dan model pengawasan pemilu yang dilakukan oleh masyarakat. Dalam mengkaji masalah tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan hasil penelitian yang berbentuk preskriptif normatif analisis. Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa massifnya partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal pemilu harus terus diupayakan. Salah satunya dengan memberikan jaminan ketersediaan dana yang didapatkan oleh setiap aktor pemantau pemilu untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemilu. Sementara itu, Bawaslu dapat fokus melakukan penegakan hukum pemilu.

Original languageIndonesian
Pages (from-to)58 – 84
JournalJurnal Konstitusi dan Demokrasi
Volume3
Issue number1
DOIs
Publication statusPublished - 25 Jun 2023

Keywords

  • keadilan pemilu
  • pengawas pemilu
  • pemantau pemilu

Cite this