Penerimaan Pendapatan Pajak Daerah di Daerah Kabupaten/Kota se Daerah Istimewa Yogyakarta 1997-2015

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan desentralisasi perpajakan di Indonesia, khususnya kajian tentang penerapan sistem daftar terbuka dan sistem daftar tertutup pada pemungutan pajak daerah kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam melaksanakan desentralisasi perpajakan, Pemerintah Indonesia menerapkan sistem daftar terbuka dan sistem daftar tertutup dalam pemungutan pajak daerah oleh daerah otonom. Penelitian dilakukan dengan menggunakan strategi kualitatif dan diperkaya dengan analisis kuantitatif. Investigasi lebih mendalam yang dilakukan di kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan bahwa penerapan kebijakan ini belum mampu mengurangi kesenjangan pendapatan dalam pendapatan asli daerah yang bersumber dari komponen pajak daerah yang diterima kabupaten dan kota. Untuk mengurangi kesenjangan penerimaan penerimaan daerah dari pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten dan kota, maka diperlukan penyerahan kewenangan perpajakan daerah berdasarkan potensi pajak daerah kepada pemerintah kabupaten dan kota. Basis pajak daerah yang akan diusulkan harus dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah.
Original languageIndonesian
JournalJRAP (Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan)
Publication statusPublished - 2021

Cite this