Penerapan PSAK 72 pada Perusahaan Minyak dan Gas Bumi : Studi Kasus pada PT KIS

Research output: Contribution to journalLetterpeer-review

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran bagaimana pengakuan, pengukuran dan penyajian pendapatan terkait PSAK 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, dimana sebelum perusahaan melakukan pengakuan pendapatan, harus melakukan tahapan 5 (lima) langkah sesuai PSAK 72 yakni mengidentifikasi kontrak, mengindentifikasi kewajiban pelaksanaan, menentukan harga transaksi, mengalokasi harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan, mengakui pendapatan ketika entitas telah menyelesaikan kewajiban pelaksanaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi lapangan dan studi pustaka dengan mengambil satu sampel perusahaan di sektor minyak dan gas bumi yaitu PT KIS dengan menggunakan Laporan Keuangan PT KIS Tahun 2020. Hasil dari penelitian ini adalah PT KIS telah melakukan pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan perusahaan dengan menggunakan model 5 Langkah PSAK 72, mulai dari mengidentifikasi kontrak hingga tahap akhir yaitu mengakui pendapatan ketika (selama) entitas telah menyelesaikan kewajiban pelaksanaan. Selain itu, pengakuan, pencatatan, dan penyajian pendapatan kontrak PT KIS telah diimplementasikan sesuai dengan kriteria PSAK 72 yang berlaku.
Original languageIndonesian
JournalJurnal Sosial Humaniora Terapan
Volume4
Issue number1
Publication statusPublished - 28 Dec 2021

Keywords

  • Pendapatan
  • Model Lima Langkah
  • PSAK 72

Cite this