Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran bagaimana pengakuan, pengukuran dan penyajian pendapatan terkait PSAK 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, dimana sebelum perusahaan melakukan pengakuan pendapatan, harus melakukan tahapan 5 (lima) langkah sesuai PSAK 72 yakni mengidentifikasi kontrak, mengindentifikasi kewajiban pelaksanaan, menentukan harga transaksi, mengalokasi harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan, mengakui pendapatan ketika entitas telah menyelesaikan kewajiban pelaksanaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi lapangan dan studi pustaka dengan mengambil satu sampel perusahaan di sektor minyak dan gas bumi yaitu PT KIS dengan menggunakan Laporan Keuangan PT KIS Tahun 2020. Hasil dari penelitian ini adalah PT KIS telah melakukan pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan perusahaan dengan menggunakan model 5 Langkah PSAK 72, mulai dari mengidentifikasi kontrak hingga tahap akhir yaitu mengakui pendapatan ketika (selama) entitas telah menyelesaikan kewajiban pelaksanaan. Selain itu, pengakuan, pencatatan, dan penyajian pendapatan kontrak PT KIS telah diimplementasikan sesuai dengan kriteria PSAK 72 yang berlaku.
Original language | Indonesian |
---|---|
Journal | Jurnal Sosial Humaniora Terapan |
Volume | 4 |
Issue number | 1 |
Publication status | Published - 28 Dec 2021 |
Keywords
- Pendapatan
- Model Lima Langkah
- PSAK 72