PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA TERHADAP SATWA LIAR

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Tulisan ini merupakan studi terhadap Putusan Nomor 562/Pid.Sus-Lh/2016/PN.Rgt dan Nomor 563/Pid.Sus-Lh/2016/PN.Rgt. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindak pidana yang dilakukan mengancam hilangnya kekayaan keanekaragaman hayati di Indonesia sebagai alasan memperberat. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun penjara, lebih lama dari tuntutan jaksa berupa pidana penjara tiga tahun penjara, dan pidana denda seratus juta rupiah, subsidair satu bulan kurungan. Beberapa hal dari putusan tersebut yang menarik untuk dibahas dalam tulisan ini apakah penyidik dapat melakukan pembelian terselubung (undercover buy) untuk mengungkap tindak pidana satwa liar? Bagaimana pengaturan dan implikasi penggunaan keterangan saksi yang berasal dari penyidik sebagai alat bukti di persidangan? Serta bagaimana proporsionalitas penghukuman pada kedua putusan tersebut? Secara umum metode penelitian yang digunakan adalah studi putusan pengadilan, dengan melakukan serangkaian focus group discussion dengan mantan hakim dan jaksa, penyidik yang memeriksa perkara, dan peneliti/aktivis lingkungan hidup. Hasil studi atau kajian menemukan bahwa praktik pembelian terselubung dan penggunaan keterangan saksi penyidik dalam penegakan hukum tindak pidana satwa liar tidak memiliki landasan hukum. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya dasar hukum yang memberikan kewenangan pembelian terselubung kepada penyidik. Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya bahkan membebaskan terdakwa yang dalam pemeriksaan di tingkat pertama mendengarkan keterangan saksi penyidik. Selain itu, hukuman yang diberikan kepada pelaku juga belum proporsional. Ketiadaan pedoman berakibat pada terlalu variatif dan tidak proporsionalnya penggantian pidana denda menjadi pidana kurungan.

Original languageIndonesian
Pages (from-to)209, 228
JournalJurnal Yudisial
Volume14
Issue number2
DOIs
Publication statusPublished - 2021

Keywords

  • tindak pidana satwa liar
  • pembelian terselubung
  • saksi penyidik

Cite this