Abstract
Studi ini menganalisis bagaimana upaya ganti rugi dan penegakan hukum terhadap tindakan Pump and Dump dalam kasus PT Jiwasraya. Studi ini menarik karena kejaksaan memblokir semua rekening efek yang terkait dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh PT Jiwasraya, dan juga hingga sekarang belum ada upaya terkait ganti rugi akibat tindakan Pump and Dump tersebut. Kajian ini menggunakan metode pendekatan normatif serta lapangan bersifat deskriptif analisis. Data yang diteliti terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Penelitian ini menunjukan bahwa belum adanya penegakan aturan hukum pada kasus PT Jiwasraya terkait Pump and Dump, dimana pihak kejaksaan memblokir seluruh rekening efek termasuk miliki para investor tanpa dipisah terlebih dahulu, dan juga belum adanya bentuk ganti rugi bagi para pihak yang terkena dampak dari kasus Pump and Dump tersebut merupakan bentuk tidak adanya perlindungan hukum dan juga tidak menciptakan negara dalam kesejahteraan sehingga sampai sekarang para investor tidak dapat menerima kembali sejumlah saham yang telah diinvestasikan di PT Jiwasraya, dan belum menerima ganti rugi akibat tindakan Pump and Dump tersebut.
Original language | Indonesian |
---|---|
Pages (from-to) | 3504–3608 |
Journal | Jurnal Pendidikan Dan Konseling |
Volume | 4 |
Issue number | 4 |
DOIs | |
Publication status | Published - 31 Aug 2022 |
Keywords
- Pump and Dump
- Upaya ganti rugi
- Penegakan aturan hukum
- Perlindungan Hukum
- Negara kesejahteraan