Pemulihan Hak dan Wewenang Profesi Pascasanksi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Proses kemahkamahan dan pemberian sanksi etik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari bentuk kontrol sosial-profesi kepada setiap individu dokter, agar dapat menampilkan kemuliaan etika dan perilaku profesional secara konsisten dalam kesehariannya. Pemulihan hak dan wewenang profesi pascasanksi merupakan langkah penting bagi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk mencapai tujuan tersebut, serta mengembalikan produktivitas dokter yang diberikan sanksi agar sama bahkan lebih baik dibandingkan sebelum sanksi. Diusulkan lima langkah dapat dilakukan MKEK dan perlu dielaborasi dalam narasi di Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja MKEK untuk memastikan proses pemulihan ini berjalan baik, yaitu (1) menyatakan dengan jelas tanggal dimulai dan berakhirnya sanksi dalam putusan MKEK, (2) memberikan informasi kepada sejawat yang diberikan sanksi MKEK perihal kebijakan pemulihan hak dan wewenang profesi ini pada sidang pembacaan putusan MKEK, (3) menerbitkan pemberitahuan pendahuluan kepada instansi tempat dokter teradu bekerja sebelum masa berakhirnya sanksi, (4) segera menerbitkan surat pemulihan hak dan wewenang pascasanksi di tanggal berakhirnya sanksi, dan (5) menyatakan bahwa riwayat sanksi MKEK tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi, menghalangi, atau mematikan karir profesi kedokteran, pengabdian di organisasi profesi dan masyarakat, serta jabatan politik dan pemerintahan.
Original languageIndonesian
Pages (from-to)103
JournalJurnal Etika Kedokteran Indonesia (JEKI)
Volume2
Issue number3
DOIs
Publication statusPublished - 24 Oct 2018

Keywords

  • hak
  • pascasanksi
  • rehabilitasi

Cite this