Abstract
Bagi Koperasi dan UMKM, perhitungan beban keuangan dimana beban pajak
menjadi salah satu komponen di dalamnya, merupakan salah satu aspek fundamental
dalam pengambilan keputusan. Saat ini pemerintah justru menggunakan aspek perpajakan
sebagai instrumen dalam mengoptimalkan peningkatan daya saing UMKM. Penelitian
dan kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mengindentifikasi pengetahuan
perpajakan para pelaku UMKM dan beberapa Koperasi di Kabupaten Sukabumi serta
memberikan pendampingan perihal optimasi insentif pajak yang dapat digunakan
pengusaha UMKM untuk mendukung kelangsungan usahanya. Model dan metode
pendampingan tersebut berupa pelatihan teknis terkait hak, kewajiban dan pembekalan
mengenai manfaat langsung dan tidak langsung yang diperoleh UMKM setelah menjadi
wajib pajak. Kegiatan dilakukan pada 8 Desember 2021. Dalam kegiatan tersebut
ditemukan bahwa pengurus koperasi belum sepenuhnya memahami kewajiban
perpajakan, terutama hak dan kemudahan yang disediakan oleh UU Cipta Kerja.
Ketidaktepatan terkait kewajiban perpajakan semata-mata akibat kurangnya informasi,
tidak ditujukan untuk menghindari kewajiban pajak. Hasil pelaksanaan kegiatan
menunjukkan bahwa meskipun sudah terdapat peningkatan pengetahuan perpajakan,
pelaku koperasi masih memerlukan pendampingan sehubungan dengan pelaksanaan hak
dan kewajiban perpajakannya.
menjadi salah satu komponen di dalamnya, merupakan salah satu aspek fundamental
dalam pengambilan keputusan. Saat ini pemerintah justru menggunakan aspek perpajakan
sebagai instrumen dalam mengoptimalkan peningkatan daya saing UMKM. Penelitian
dan kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mengindentifikasi pengetahuan
perpajakan para pelaku UMKM dan beberapa Koperasi di Kabupaten Sukabumi serta
memberikan pendampingan perihal optimasi insentif pajak yang dapat digunakan
pengusaha UMKM untuk mendukung kelangsungan usahanya. Model dan metode
pendampingan tersebut berupa pelatihan teknis terkait hak, kewajiban dan pembekalan
mengenai manfaat langsung dan tidak langsung yang diperoleh UMKM setelah menjadi
wajib pajak. Kegiatan dilakukan pada 8 Desember 2021. Dalam kegiatan tersebut
ditemukan bahwa pengurus koperasi belum sepenuhnya memahami kewajiban
perpajakan, terutama hak dan kemudahan yang disediakan oleh UU Cipta Kerja.
Ketidaktepatan terkait kewajiban perpajakan semata-mata akibat kurangnya informasi,
tidak ditujukan untuk menghindari kewajiban pajak. Hasil pelaksanaan kegiatan
menunjukkan bahwa meskipun sudah terdapat peningkatan pengetahuan perpajakan,
pelaku koperasi masih memerlukan pendampingan sehubungan dengan pelaksanaan hak
dan kewajiban perpajakannya.
Original language | Indonesian |
---|---|
Journal | Bubungan Tinggi: Jurnal Pengabdian Masyarakat |
Volume | 4 |
Issue number | 4 |
Publication status | Published - 30 Nov 2022 |