Pembatalan Akta Perjanjian Peningkatan jual Beli Ruko Akibat Wanprestasi

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dalam praktiknya sering dibuat dalam bentuk akta autentik yang dilakukan di hadapan Notaris. Oleh karena itu Akta PPJB merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya. Namun demikian dalam kenyataannya suatu perjanjian tidak selalu sesuai dengan kesepakatan awal yang sudah disetujui oleh para pihak. Sebagai akibatnya, suatu perjanjian dapat mengalami pembatalan, baik dibatalkan oleh para pihak maupun atas perintah pengadilan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum dari pembatalan akta PPJB yang disebabkan karena wanprestasi. Selain juga pertimbangan hukum yang diberikan oleh hakim yang menjadi dasar dalam mengambil keputusan untuk membatalkan akta PPJB sebagaimana ditemukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 39/Pdt.G/2019/PN Bks. Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus ini menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Adapun hasil analisisnya adalah bahwa para pihak harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebagaimana yang telah diperjanjikan, yaitu dengan mengembalikan pembayaran yang telah diterima, dan membayar denda, sedangkan akta PPJB tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Berikutnya, terkait pertimbangan hakim, dapat dinyatakan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam putusanan Nomor 39/Pdt.G/2019/PN Bks tidak memperhatikan iktikad baik pembeli yang akan melunasi secara Kredit Pemilikan Rumah dengan sudah melunasi pembayaran uang muka.
Original languageIndonesian
JournalRepertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan
Volume10
Issue number2
DOIs
Publication statusPublished - 3 Nov 2021

Cite this