TY - JOUR
T1 - Pelaksanaan E-Court Menurut Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dan E-litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Studi di Pengadilan Negeri di Indonesia)
AU - Retnaningsih, Sonyendah
PY - 2020
Y1 - 2020
N2 - Proses penyelesaian perkara di persidangan tidak selalu dilakukan dengan cara konvensional yakni para pihak secara langsung datang ke persidangan akan tetapi dapat dilakukan secara online. Hal ini ditandai dengan diluncurkannya aplikasi e-court pada tanggal 13 Juli 2018. Dengan diluncurkannya aplikasi e-court tersebut, Mahkamah Agung telah menuju peradilan elektronik yang secara fundamental akan mengubah praktek pelayanan keperkaraan di pengadilan. Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online, sehingga masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara. Peradilan secara online melalui aplikasi E Court telah sesuai dengan pelaksanaan asas-asas peradilan yang baik yakni sederhana, cepat, dan biaya ringan. E-Court adalah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan pemanggilan secara online. Adapun ruang lingkup aplikasi e-court berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik adalah pendaftaran perkara online (e-filling), pembayaran panjar biaya online (e-SKUM), dokumen persidangan, pemanggilan elektronik (e-Summons). Sejak diterbitkanya Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik pada tanggal 19 Agustus 2019, maka Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 ini menyempurnakan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 sehingga saat ini tidak hanya pendaftaran perkara saja yang dapat dilakukan secara online atau dikenal dengan sebutan e-court namun persidangan juga dapat dilakukan secara elektronik yaitu e-litigation. Peraturan mengenai administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik merupakan jawaban Mahkamah Agung terhadap tuntutan perkembangan jaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien serta upaya untuk mendukung kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia
AB - Proses penyelesaian perkara di persidangan tidak selalu dilakukan dengan cara konvensional yakni para pihak secara langsung datang ke persidangan akan tetapi dapat dilakukan secara online. Hal ini ditandai dengan diluncurkannya aplikasi e-court pada tanggal 13 Juli 2018. Dengan diluncurkannya aplikasi e-court tersebut, Mahkamah Agung telah menuju peradilan elektronik yang secara fundamental akan mengubah praktek pelayanan keperkaraan di pengadilan. Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online, sehingga masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara. Peradilan secara online melalui aplikasi E Court telah sesuai dengan pelaksanaan asas-asas peradilan yang baik yakni sederhana, cepat, dan biaya ringan. E-Court adalah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan pemanggilan secara online. Adapun ruang lingkup aplikasi e-court berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik adalah pendaftaran perkara online (e-filling), pembayaran panjar biaya online (e-SKUM), dokumen persidangan, pemanggilan elektronik (e-Summons). Sejak diterbitkanya Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik pada tanggal 19 Agustus 2019, maka Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 ini menyempurnakan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 sehingga saat ini tidak hanya pendaftaran perkara saja yang dapat dilakukan secara online atau dikenal dengan sebutan e-court namun persidangan juga dapat dilakukan secara elektronik yaitu e-litigation. Peraturan mengenai administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik merupakan jawaban Mahkamah Agung terhadap tuntutan perkembangan jaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien serta upaya untuk mendukung kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia
M3 - Article
SN - 2503-1465
JO - Jurnal Hukum dan Pembangunan
JF - Jurnal Hukum dan Pembangunan
ER -