Abstract
Tulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji optimalisasi pendekatan keadilan Restorative Justice terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia sebagai solusi terhadap lapas yang over kapasitas dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan adanya pedoman penerapan Restorative Justice yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yang sifatnya wajib dipedomani oleh seluruh perangkat pengadilan negeri di Indonesia serta didukung pula dengan pedoman keadilan restoratif yang telah dikeluarkan oleh jaksa agung, sebagaimana yang diketahui jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan,dengan demikian diharapkan dapat menjadi solusi terhadap keadaan lapas di Indonesia yang over kapasitas, sebagaimana diketahui setengahnya merupakan napi penyalahgunaan narkotika.
Original language | Indonesian |
---|---|
Journal | Jurnal Pendidikan Tambusai |
Volume | 6 |
Issue number | 1 |
DOIs | |
Publication status | Published - 28 Apr 2022 |
Keywords
- Optimalisasi
- Restorative Justice
- Victimless Crime
- Over kapasitas