Abstract
Tujuan penelitian:Penelitian ini bertujuan menganalisis kemungkinan diterapkannya konsep capital charge pada mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara dan prasyarat yang harus dipenuhi untuk penerapan capital charge tersebut.
Metode/pendekatan: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berupa studi kasus yang dilakukan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan selaku unit yang berwenang merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.Penelitian dilakukan dengan analisis studi literatur,analisis data pengelolaan Barang Milik Negara, dan analisis hasil wawancara. Metode pengumpulan data terdiri dari data sekunder untuk analisis literatur dan analisis data pengelolaan Barang Milik Negara.Metode pengumpulan data primer dilakukan untuk analisis hasil wawancara. Narasumber penelitian ini merupakan pejabat terkait pada lingkup Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Hasil: Hasil penelitian menggambarkan bahwa konsep capital charge memiliki relevansi dengan konsepsi pengelolaan Barang Milik Negara, khususnya pada konsepsi optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara. Konsep optimalisasi dimaksud fokus pada efisiensi biaya (cost efficiency)untuk kondisi Barang Milik Negara yang underutilized. Namun demikian, dalam implementasinya perlu memperhitungkan dampak fiskal dari sudut pandang penganggaran di dalam APBN.
Implikasi praktik: Penerapan capital charge pada pengelolaan Barang Milik Negara diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan Barang Milik Negara yang berada pada kondisi underutilized. Orisinalitas/kebaharuan: Penelitian ini dilakukan dengan metode studi kasus pada unit yang berwenang merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.Penelitian sebelumnya di Indonesia dilakukan dengan menggunakan metode lain.
Metode/pendekatan: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berupa studi kasus yang dilakukan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan selaku unit yang berwenang merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.Penelitian dilakukan dengan analisis studi literatur,analisis data pengelolaan Barang Milik Negara, dan analisis hasil wawancara. Metode pengumpulan data terdiri dari data sekunder untuk analisis literatur dan analisis data pengelolaan Barang Milik Negara.Metode pengumpulan data primer dilakukan untuk analisis hasil wawancara. Narasumber penelitian ini merupakan pejabat terkait pada lingkup Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Hasil: Hasil penelitian menggambarkan bahwa konsep capital charge memiliki relevansi dengan konsepsi pengelolaan Barang Milik Negara, khususnya pada konsepsi optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara. Konsep optimalisasi dimaksud fokus pada efisiensi biaya (cost efficiency)untuk kondisi Barang Milik Negara yang underutilized. Namun demikian, dalam implementasinya perlu memperhitungkan dampak fiskal dari sudut pandang penganggaran di dalam APBN.
Implikasi praktik: Penerapan capital charge pada pengelolaan Barang Milik Negara diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan Barang Milik Negara yang berada pada kondisi underutilized. Orisinalitas/kebaharuan: Penelitian ini dilakukan dengan metode studi kasus pada unit yang berwenang merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.Penelitian sebelumnya di Indonesia dilakukan dengan menggunakan metode lain.
Original language | Indonesian |
---|---|
Pages (from-to) | 789-803 |
Journal | Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan |
Volume | 13 |
Issue number | 3 |
DOIs | |
Publication status | Published - 27 Nov 2023 |
Keywords
- Capital Charge
- New Public Management
- Pengelolaan Barang Milik Negara