MOTIF DAN KENDALA BANK MELAKUKAN IMPLEMENTASI DINI PSAK NO. 71 TERHADAP CKPN KREDIT

Arya Prabu rizal, Elvia R. shauki

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

PSAK No. 71 merupakan konvergensi dari IFRS 9 yang akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020 di mana implementasi dini diperkenankan. Kompleksitas standar ini menyebabkan sebagian besar Bank belum melakukan tahap penilaian dampak sesuai roadmap OJK. Namun dalam kenyataan nya terdapat Bank yang telah mengimplementasikan secaradini PSAK No. 71 (early adopters). Studi ini menggunakan studi kasus sebagai strategi penelitian di mana analisis konten, tematik dan analisis perbandingan konstan diaplikasikan guna menganalisis instrumen penelitian berupa kuesioner dan wawancara semi terstruktur. Penelitian ini menemukan bahwa early adopters adalah Bank dengan jenis kepemilikan pemerintah, asing dan campuran. Selain itu, penulis menemukan bahwa motif untuk mengambil keputusan baik untuk melakukan atau tidak melakukan implementasi PSAK No.71 secara dini didominasi oleh kondisi isomorphism yang muncul (normative isomorphism) karena adanya tekanan atau tuntutan dari profesional yang dinilai benar. Penelitian ini juga menemukan bahwa terdapat perbedaan (heteregoneity) perilaku para aktor dan institusi pada masing-masing bank umum yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu ketentuan (regulatory logics), dan keuntungan (banking logics). Hal tersebut dilakukan para aktor untuk menjaga keseimbangan kedua logika tersebut dengan menggabungkan keduanya serta melihat faktor eksternal dan internal institusi.
Original languageIndonesian
Pages (from-to)83-107
JournalJurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia
Volume16
Issue number1
DOIs
Publication statusPublished - 30 Jun 2019

Keywords

  • PSAK No. 71
  • Pelaksana Implementasi Dini
  • Teori Institusional
  • Logika Institusional
  • Coercive
  • Mimetic
  • Normative Isomorphism

Cite this