Abstract
PSAK No. 71 merupakan konvergensi dari IFRS 9 yang akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020 di mana implementasi dini diperkenankan. Kompleksitas standar ini menyebabkan sebagian besar Bank belum melakukan tahap penilaian dampak sesuai roadmap OJK. Namun dalam kenyataan nya terdapat Bank yang telah mengimplementasikan secaradini PSAK No. 71 (early adopters). Studi ini menggunakan studi kasus sebagai strategi penelitian di mana analisis konten, tematik dan analisis perbandingan konstan diaplikasikan guna menganalisis instrumen penelitian berupa kuesioner dan wawancara semi terstruktur. Penelitian ini menemukan bahwa early adopters adalah Bank dengan jenis kepemilikan pemerintah, asing dan campuran. Selain itu, penulis menemukan bahwa motif untuk mengambil keputusan baik untuk melakukan atau tidak melakukan implementasi PSAK No.71 secara dini didominasi oleh kondisi isomorphism yang muncul (normative isomorphism) karena adanya tekanan atau tuntutan dari profesional yang dinilai benar. Penelitian ini juga menemukan bahwa terdapat perbedaan (heteregoneity) perilaku para aktor dan institusi pada masing-masing bank umum yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu ketentuan (regulatory logics), dan keuntungan (banking logics). Hal tersebut dilakukan para aktor untuk menjaga keseimbangan kedua logika tersebut dengan menggabungkan keduanya serta melihat faktor eksternal dan internal institusi.
Original language | Indonesian |
---|---|
Pages (from-to) | 83-107 |
Journal | Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia |
Volume | 16 |
Issue number | 1 |
DOIs | |
Publication status | Published - 30 Jun 2019 |
Keywords
- PSAK No. 71
- Pelaksana Implementasi Dini
- Teori Institusional
- Logika Institusional
- Coercive
- Mimetic
- Normative Isomorphism