Abstract
Pencegahan merupakan suatu rangkaian tindakan untuk mengurangi maupun menghilangkan ancaman atau kerentanan terhadap risiko terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB)/ Wabah (Ke menko PMK 2018). Sedangkan Pengendalian adalah segala upaya yang ditujukan untuk memperkecil angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain (Santoso et al. 2005).
Original language | Indonesian |
---|---|
Patent number | EC00201948428 |
Publication status | Published - 2019 |