TY - JOUR
T1 - Model Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia Perempuan Di Hongkong
AU - Istianah,
AU - Imelda, Johanna Debora
PY - 2021
Y1 - 2021
N2 - Pekerja migran dilindungi melalui skema jaminan sosial yang wajib untuk pekerja migran yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai skema opsional serta PMI mendapatkan perlindungan dari asuransi kesehatan untuk pekerja di Hongkong seperti mandat dari UU No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran pasal 31 bahwa Pekerja Migran Indonesia harus terlindungi baik di negara asal maupun di negara penerima. Namun, dengan berbagai macam intervensi pemerintah untuk melindungi pekerja migran, nyatanya masih banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran yang merugikan pekerja migran terutama dalam hal perlindungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana model perlindungan sosial pada Peerja Migran Indonesia (PMI) Perempuan di Hongkong. Penelitian ini melibatkan 12 informan dari PMI Perempuan purna penempatan dan sedang dalam masa penempatan di Hongkong. Pada kondisi tertentu, cakupan model perlindungan sosial formal tidak cukup untuk melindungi PMI Perempuan. Sebagaimana PMI perempuan memiliki hubungan pertemanan yang solid antar kelompok dan komunitasnya, skema perlindungan sosial informal dengan prinsip gotong royong membantu mereka ketika dalam kondisi sakit, pemberhentian kerja, atau pun mengalami kecelakaan kerja. Temuan penelitian ini menyatakan bahwa donasi antarsesama PMI dan pinjaman antar keluarga PMI merupakan model perlindungan sosial informal yang dibangun oleh PMI di Hongkong. Meskipun PMI Perempuan di Hongkong mampu membangun skema informal untuk menutupi celah ketidakcukupan perlindungan sosial formal, penguatan regulasi untuk mewajibkan skema JHT dirasa tetap diperlukan. Kata kunci: Pekerja Migran Perempuan, Perlindungan Sosial, Perlindungan Sosial Formal, Perlindungan Sosial Informal Abstract Migrant workers is protected with obligatory social protection schemes for JKK and JKM whilst JHT is optional and migrant workers also protected with health insurance in Hongkong as stipulated in UU No. 18 tahun 2017 about migrant workers protection article 31 that migrant workers is protected both in origin and destination countries. However, with interventions taken by the government to protect migrant workers, apparently many cases still occur that harm migrant workers particularly in social protection. This study aims to apprehend on how is the model of social protection to Indonesian Women Migrant Workers in Hongkong. 12 informants were involved in this study from Indonesian women migrant workers post placement and in placement period. In certain conditions, the coverage of formal social protection model is insufficient to protect Indonesian women migrant workers. As women migran workers have solid friendship relations among their group and communities, informal social protection schemes with gotong royong principle helped them when in illness, unemployment, and work injury. This study found that donation and inter-family loan among Indonesian women migrant workers were informal social protection model developed by them in Hongkong. In spite of the ability of women migrant workers in Hongkong in developing the informal social protection scheme to fulfill the crack of the formal social protection model, strengthening the regulation to oblige the JKK scheme is still a necessary. Keywords: Woman Migrant Workers, Social Protection, Formal Social Protection, Informal Social Protection
AB - Pekerja migran dilindungi melalui skema jaminan sosial yang wajib untuk pekerja migran yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai skema opsional serta PMI mendapatkan perlindungan dari asuransi kesehatan untuk pekerja di Hongkong seperti mandat dari UU No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran pasal 31 bahwa Pekerja Migran Indonesia harus terlindungi baik di negara asal maupun di negara penerima. Namun, dengan berbagai macam intervensi pemerintah untuk melindungi pekerja migran, nyatanya masih banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran yang merugikan pekerja migran terutama dalam hal perlindungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana model perlindungan sosial pada Peerja Migran Indonesia (PMI) Perempuan di Hongkong. Penelitian ini melibatkan 12 informan dari PMI Perempuan purna penempatan dan sedang dalam masa penempatan di Hongkong. Pada kondisi tertentu, cakupan model perlindungan sosial formal tidak cukup untuk melindungi PMI Perempuan. Sebagaimana PMI perempuan memiliki hubungan pertemanan yang solid antar kelompok dan komunitasnya, skema perlindungan sosial informal dengan prinsip gotong royong membantu mereka ketika dalam kondisi sakit, pemberhentian kerja, atau pun mengalami kecelakaan kerja. Temuan penelitian ini menyatakan bahwa donasi antarsesama PMI dan pinjaman antar keluarga PMI merupakan model perlindungan sosial informal yang dibangun oleh PMI di Hongkong. Meskipun PMI Perempuan di Hongkong mampu membangun skema informal untuk menutupi celah ketidakcukupan perlindungan sosial formal, penguatan regulasi untuk mewajibkan skema JHT dirasa tetap diperlukan. Kata kunci: Pekerja Migran Perempuan, Perlindungan Sosial, Perlindungan Sosial Formal, Perlindungan Sosial Informal Abstract Migrant workers is protected with obligatory social protection schemes for JKK and JKM whilst JHT is optional and migrant workers also protected with health insurance in Hongkong as stipulated in UU No. 18 tahun 2017 about migrant workers protection article 31 that migrant workers is protected both in origin and destination countries. However, with interventions taken by the government to protect migrant workers, apparently many cases still occur that harm migrant workers particularly in social protection. This study aims to apprehend on how is the model of social protection to Indonesian Women Migrant Workers in Hongkong. 12 informants were involved in this study from Indonesian women migrant workers post placement and in placement period. In certain conditions, the coverage of formal social protection model is insufficient to protect Indonesian women migrant workers. As women migran workers have solid friendship relations among their group and communities, informal social protection schemes with gotong royong principle helped them when in illness, unemployment, and work injury. This study found that donation and inter-family loan among Indonesian women migrant workers were informal social protection model developed by them in Hongkong. In spite of the ability of women migrant workers in Hongkong in developing the informal social protection scheme to fulfill the crack of the formal social protection model, strengthening the regulation to oblige the JKK scheme is still a necessary. Keywords: Woman Migrant Workers, Social Protection, Formal Social Protection, Informal Social Protection
U2 - 10.33007/ska.v10i2.2222
DO - 10.33007/ska.v10i2.2222
M3 - Article
SN - 2502-7921
VL - 10
SP - 111
EP - 121
JO - Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial
JF - Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial
IS - 2
ER -