Abstract
Indonesia memiliki bermacam model hukum yang digunakan menghadapi kedaruratan. Dua pengaturan kedaruratan dalam UUD 1945 diwakili oleh frasa “keadaan bahaya” dalam Pasal 12 UUD 1945 dan frasa “kegentingan memaksa” dalam Pasal 22 UUD 1945. Keduanya memiliki karakter dan implikasi berbeda baik terhadap kekuasaan yang dihasilkan maupun mekanisme pengawasannya. Selain itu tersedia juga perangkat hukum kedaruratan berdasar undang-undang yang antara lain diwakili oleh Undang-Undang Penanggulan Bencana dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Menariknya kedaruratan berdasar undang-undang ini tidak secara langsung terkait dengan kedaruratan berdasar Konstitusi yang berimplikasi kepada sistem hukum dan karakter kekuasaan kedaruratan yang dihasilkan. Menghadapi pandemi Covid-19 Pemerintah Indonesia dihadapkan dengan pilihan-pilihan tersebut untuk membentuk kebijakan kedaruratan. Pilihan skema hukum kedaruratan yang dipilih Indonesia lebih kepada mengaktivasi kedaruratan berdasar undang-undang dalam menghadapi Covid 19
Original language | English |
---|---|
Journal | Jurnal Hukum dan Pembangunan |
Publication status | Published - 2020 |