Model Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Trowulan Berbasis Masyarakat

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Penanganan cagar budaya diharapkan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, masyarakat juga harus diajak berperan aktif. Utamanya, yang terkait langsung dengan kehidupan masyarakat dengan cagar budaya yaitu pemanfaatannya. Apabila pemanfaatan itu tidak dikelola secara baik maka yang timbul adalah konflik sosial. Trowulan ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional melalui SK Mendikbud No. 260/M/2013 namun penanganan puluhan ribu cagar budaya masih perlu dibenahi. Studi ini dilakukan melalui pendekatan kualitatif: observasi di situs-situs yang dimanfaatkan oleh masyarakat baik dikuasai oleh negara maupun dimiliki masyarakat; wawancara mendalam kepada tokoh-tokoh yang berperan di dalam kehidupan masyarakat, pejabat pemerintah; diskusi kelompok bersama para peneliti, akademisi, pemerhati, pejabat pemerintah; dan kajian legislasi. Hasil studi ini menangkap esensi dari aspirasi masyarakat dalam pemanfaatan Trowulan berbasis masyarakat. Model tersebut bermuara pada manfaat identitas nasional dan kesejahteraan sosial. Semua aspek saling terkait dan memberi umpan balik (badan pengelola, legalitas, cetak biru, dana) sehingga menjadi majemen yang kuat dan berkesinambungan.
Original languageIndonesian
JournalAMERTA Jurnal Penelitian dan Pengembangan Arkeologi/Pusat Penelitian Arkeologi Nasional
Volume33
Issue number1
DOIs
Publication statusPublished - 1 Jun 2015

Cite this