TY - JOUR
T1 - Misinterpretasi Ide Gustav Radbruch mengenai Doktrin Filosofis tentang Validitas dalam Pembentukan Undang-Undang
AU - Manullang, E. Fernando M.
PY - 2022
Y1 - 2022
N2 - Keberlakuan hukum secara filosofis selalu disandingkan dengan aspek yuridis dan sosiologis, dan menjadi ide sentral dalam pengetahuan hukum. Ide ini juga menjadi suatu keharusan dalam setiap penyusunan naskah akademik, dengan sebutan landasan filosofis. Ide ini sesungguhnya secara otentik disampaikan oleh Gustav Radbruch. Namun ada misinterpretasi ide keberlakuan hukum secara filosofis. Ini terjadi karena tiadanya penjelasan filosofi neokantianisme dalam pikiran Radbruch bahwa pernyataan-pernyataan yang seharusnya dan senyatanya bukanlah seperti pernyataan dalam dunia yang terpisah, melainkan menjelma ke dalam suatu kesatuan di bawah ide kepastian hukum. Penjelmaan ini dapat ditinjau secara kontinu dari segi yuridis, sosiologis dan filosofis. Di samping itu, terma doktrin dalam konsep validitas hilang, padahal terma itu memberikan implikasi bahwa validitas terkait dengan ajaran. Ini artinya suatu validitas adalah mengenai bagaimana suatu ajaran terjelma secara nyata dalam lingkup filosofis, termasuk yuridis dan sosiologis. Untuk mengurai misinterpretasi tersebut, artikel ini merefleksikan ide Radbruch tentang doktrin filosofis tentang validitas, termasuk yuridis dan sosiologis, serta merelevansikannya dengan filsafat neokantianisme, yang memengaruhi pemikiran hukum Radbruch. Dilanjutkan dengan beberapa renungan kritis tentang bagaimana misinterpretasi tersebut telah membawa implikasi yang serius dalam pembuatan undang-undang.
AB - Keberlakuan hukum secara filosofis selalu disandingkan dengan aspek yuridis dan sosiologis, dan menjadi ide sentral dalam pengetahuan hukum. Ide ini juga menjadi suatu keharusan dalam setiap penyusunan naskah akademik, dengan sebutan landasan filosofis. Ide ini sesungguhnya secara otentik disampaikan oleh Gustav Radbruch. Namun ada misinterpretasi ide keberlakuan hukum secara filosofis. Ini terjadi karena tiadanya penjelasan filosofi neokantianisme dalam pikiran Radbruch bahwa pernyataan-pernyataan yang seharusnya dan senyatanya bukanlah seperti pernyataan dalam dunia yang terpisah, melainkan menjelma ke dalam suatu kesatuan di bawah ide kepastian hukum. Penjelmaan ini dapat ditinjau secara kontinu dari segi yuridis, sosiologis dan filosofis. Di samping itu, terma doktrin dalam konsep validitas hilang, padahal terma itu memberikan implikasi bahwa validitas terkait dengan ajaran. Ini artinya suatu validitas adalah mengenai bagaimana suatu ajaran terjelma secara nyata dalam lingkup filosofis, termasuk yuridis dan sosiologis. Untuk mengurai misinterpretasi tersebut, artikel ini merefleksikan ide Radbruch tentang doktrin filosofis tentang validitas, termasuk yuridis dan sosiologis, serta merelevansikannya dengan filsafat neokantianisme, yang memengaruhi pemikiran hukum Radbruch. Dilanjutkan dengan beberapa renungan kritis tentang bagaimana misinterpretasi tersebut telah membawa implikasi yang serius dalam pembuatan undang-undang.
KW - doktrin filosofis tentang validitas
KW - neokantianisme
KW - Radbruch
UR - https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/736
U2 - 10.22437/ujh.5.2.453-480
DO - 10.22437/ujh.5.2.453-480
M3 - Article
SN - 2598-7941
VL - 5
SP - 453
EP - 480
JO - Undang: Jurnal Hukum
JF - Undang: Jurnal Hukum
IS - 2
ER -