Misinterpretasi Ide Gustav Radbruch mengenai Doktrin Filosofis tentang Validitas dalam Pembentukan Undang-Undang

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Keberlakuan hukum secara filosofis selalu disandingkan dengan aspek yuridis dan sosiologis, dan menjadi ide sentral dalam pengetahuan hukum. Ide ini juga menjadi suatu keharusan dalam setiap penyusunan naskah akademik, dengan sebutan landasan filosofis. Ide ini sesungguhnya secara otentik disampaikan oleh Gustav Radbruch. Namun ada misinterpretasi ide keberlakuan hukum secara filosofis. Ini terjadi karena tiadanya penjelasan filosofi neokantianisme dalam pikiran Radbruch bahwa pernyataan-pernyataan yang seharusnya dan senyatanya bukanlah seperti pernyataan dalam dunia yang terpisah, melainkan menjelma ke dalam suatu kesatuan di bawah ide kepastian hukum. Penjelmaan ini dapat ditinjau secara kontinu dari segi yuridis, sosiologis dan filosofis. Di samping itu, terma doktrin dalam konsep validitas hilang, padahal terma itu memberikan implikasi bahwa validitas terkait dengan ajaran. Ini artinya suatu validitas adalah mengenai bagaimana suatu ajaran terjelma secara nyata dalam lingkup filosofis, termasuk yuridis dan sosiologis. Untuk mengurai misinterpretasi tersebut, artikel ini merefleksikan ide Radbruch tentang doktrin filosofis tentang validitas, termasuk yuridis dan sosiologis, serta merelevansikannya dengan filsafat neokantianisme, yang memengaruhi pemikiran hukum Radbruch. Dilanjutkan dengan beberapa renungan kritis tentang bagaimana misinterpretasi tersebut telah membawa implikasi yang serius dalam pembuatan undang-undang.

Original languageIndonesian
Pages (from-to)453-480
JournalUndang: Jurnal Hukum
Volume5
Issue number2
DOIs
Publication statusPublished - 2022

Keywords

  • doktrin filosofis tentang validitas
  • neokantianisme
  • Radbruch

Cite this