Metode Wawancara dalam Penelitian Hukum Doktrinal dan Sosio-Legal

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Seringkali, para peneliti hukum melakukan kegiatan wawancara untuk menjawab pertanyaan dan mencapai tujuan penelitiannya. Akan tetapi, banyak ditemukan dimana peneliti tidak menjelaskan hubungan antara desain penelitian, pertanyaan penelitian dengan metode wawancara yang dilakukan. Terlebih lagi, tidak banyak literatur baik global maupun nasional yang membahas metode dan fungsi wawancara dalam penelitian hukum secara spesifik khususnya dalam kerangka doktrinal. Padahal, metode wawancara dalam pendekatan penelitian hukum doktrinal dan sosio-legal memiliki karakteristik yang berbeda. Berangkat dari pengalaman praktis penulis dan tinjauan literatur, artikel ini hadir untuk mengisi kekosongan tersebut dengan melakukan pembahasan mengenai metode wawancara dalam penelitian hukum baik secara teoritis dan praktis. Di dalam pembahasan teoritis, artikel ini menempatkan peran, fungsi dan tujuan metode wawancara baik dalam kerangka penelitian hukum doktrinal dan sosio-legal. Selanjutnya, di dalam pembahasan praktis, artikel ini membahas hal-hal teknis yang perlu diperhatikan oleh peneliti sebelum melakukan wawancara, saat wawancara berlangsung, proses analisa data wawancara serta posisi peneliti sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penelitian itu sendiri.
Original languageIndonesian
JournalUndang: Jurnal Hukum
Volume6
Issue number2
DOIs
Publication statusPublished - 29 Mar 2024

Cite this