Menyegarkan Pendekatan Studi Hukum Acara Pidana

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Apabila kita melihat literatur hukum acara pidana kita, kita akan menemukan asumsi bahwa hukum acara pidana adalah suatu sistem yang tunggal, di mana para aparat penegak hukum sebagai sub-sistem bekerjasama untuk satu tujuan yang jelas, yaitu keadilan. Dari asumsi ini lahir istilah-istilah model acara pidana seperti adversarial, inquisitorial sampai integrated criminal justice system. Artikel ini menunjukkan bahwa realitanya tidak sesederhana itu. Melalui metode tinjauan literatur, artikel ini akan menunjukkan bahwa hukum acara pidana adalah disiplin ilmu yang kompleks dan multi-dimensional. Luaran dari proses acara pidana lebih banyak ditentukan oleh para aktor dan relasi kerja antar mereka. Kerangka berpikir inilah yang belum banyak dibahas oleh literatur kita karena keterbatasan pendekatan yang lebih banyak terobsesi dengan model dan komparasi model hukum acara pidana. Pada akhirnya, artikel ini mengajak para akademisi untuk menyegarkan pendekatan studi hukum acara pidana dengan jalan memperluas kerangka berpikir yang meletakkan disiplin ilmu acara pidana sebagai proses yang multi-dimensional. Tanpanya, disiplin ilmu hukum acara pidana tidak akan berkembang banyak.
Original languageIndonesian
Pages (from-to)373-400
JournalMimbar Hukum
Volume33
Issue number2
DOIs
Publication statusPublished - 30 Dec 2021

Cite this