TY - JOUR
T1 - Memperkenalkan Gagasan Konstitusi Ekonomi
AU - Asshiddiqie, Jimly
PY - 2013
Y1 - 2013
N2 - Ide konstitusi ekonomi yang menghubungkan studi konstitusi dengan persoalan-persoalan ekonomi dapat dikatakan memang baru mulai dikembangkan pada dua dasawarsa terakhir abad ke-20. Pendekatan hukum dan konstitusi di bidang ekonomi ini dikembangkan oleh para ahli, karena adanya ketidakpastian yang luas terjadi dalam perekonomian. Ketidakpastian juga terkait dengan pengertian-pengeertian yang terkandung dalam konsep sistem ekonomi (economic system), tata ekonomi (economic order), dan konstitusi ekonomi (economic constitution). Para sarjana seringkali mengacaukan penggunaan istilah-istilah itu untuk pengertian yang sama. Demikian pula yang terjadi dengan perkataan economic constitution (konstitusi ekonomi), dan economic constitutional law (hukum tata ekonomi), serta konstitusionalisme ekonomi yang sering dianggap mempunyai makna yang sama. Memang tidak mudah untuk memperkenalkan konsep-konsep hukum ke dalam pengertian-pengertian ekonomi ini sebaliknya. Menurut beberapa sarjana, melibatkan pengertian dan logika hukum (legal meanings) ke dalam ilmu ekonomi dapat menghancurkan kekhasan llmu hukum itu sendiri sebagai ilmu yang bertitik tolak dan sistem norma. Di Indonesia, istilah “konstitusi ekonomi” menjadi wacana di Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia pada tahun 1990 jauh sebelum Wolfgang K menulis pada tahun 1999. Melalui disertasi pada tahun 1994 berjudul: “Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia: Pergeseran Keseimbangan antara Individualisme dan Kolektivisme dalam Kebijakan Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi Selama Tiga Masa Demokrasi, 1945-1980-an”. (Jimly Assiddiqie), telah digunakan istilah konstitusi ekonomi (economic constitution) untuk membedakannya dari pengertian konstitusi politik (political constitution) dan konstitusi sosial (social constitution). Dalam perspektif konstitusi ekonomi, diskusi mengenai ideologi ekonomi tidak diperlukan. Perdebatan mengenai ideologi kapitalisme ekstrim versus komunisme sebagai bentuk sosialisme ekstrim sudah berakhir. Sosialisme yang hidup dewasa ini, bukan lagi sosialisme dalam bentuknya yang ekstrim. Demikian pula kapitalisme-liberalisme yang berkembang dewasa ini juga bukanlah kapitalisme dalam bentuknya yang ekstrim. Penganut ajaran liberalisme-kapitalisme juga sudah belajar dari kegagalan dan kelemahan-kelemahan yang dialami sebelumnya sehingga banyak elemen sosialisme yang justru telah diadopsi ke dalam kebijakan yang dikembangkan. Demikian pula, negara-negara yang menganut paham sosialisme tidak lagi seperti dalam buku teks, melainkan telah banyak belajar dengan meliberalkan sebagian kebijakan ekonominya sesuai dengan kebutuhan menurut tempat dan waktu. Konstitusi Ekonomi, diharapkan dapat membantu para ahli ekonomi dan ahli hukum ekonomi untuk mengembangkan pemikiran yang lebih berorientasi pasar dengan mengikuti kenyataan yang berkembang dalam masyarakat yang makin terbuka dewasa ini, tetapi dengan tetap menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi sebagai acuan yang utama.
AB - Ide konstitusi ekonomi yang menghubungkan studi konstitusi dengan persoalan-persoalan ekonomi dapat dikatakan memang baru mulai dikembangkan pada dua dasawarsa terakhir abad ke-20. Pendekatan hukum dan konstitusi di bidang ekonomi ini dikembangkan oleh para ahli, karena adanya ketidakpastian yang luas terjadi dalam perekonomian. Ketidakpastian juga terkait dengan pengertian-pengeertian yang terkandung dalam konsep sistem ekonomi (economic system), tata ekonomi (economic order), dan konstitusi ekonomi (economic constitution). Para sarjana seringkali mengacaukan penggunaan istilah-istilah itu untuk pengertian yang sama. Demikian pula yang terjadi dengan perkataan economic constitution (konstitusi ekonomi), dan economic constitutional law (hukum tata ekonomi), serta konstitusionalisme ekonomi yang sering dianggap mempunyai makna yang sama. Memang tidak mudah untuk memperkenalkan konsep-konsep hukum ke dalam pengertian-pengertian ekonomi ini sebaliknya. Menurut beberapa sarjana, melibatkan pengertian dan logika hukum (legal meanings) ke dalam ilmu ekonomi dapat menghancurkan kekhasan llmu hukum itu sendiri sebagai ilmu yang bertitik tolak dan sistem norma. Di Indonesia, istilah “konstitusi ekonomi” menjadi wacana di Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia pada tahun 1990 jauh sebelum Wolfgang K menulis pada tahun 1999. Melalui disertasi pada tahun 1994 berjudul: “Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia: Pergeseran Keseimbangan antara Individualisme dan Kolektivisme dalam Kebijakan Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi Selama Tiga Masa Demokrasi, 1945-1980-an”. (Jimly Assiddiqie), telah digunakan istilah konstitusi ekonomi (economic constitution) untuk membedakannya dari pengertian konstitusi politik (political constitution) dan konstitusi sosial (social constitution). Dalam perspektif konstitusi ekonomi, diskusi mengenai ideologi ekonomi tidak diperlukan. Perdebatan mengenai ideologi kapitalisme ekstrim versus komunisme sebagai bentuk sosialisme ekstrim sudah berakhir. Sosialisme yang hidup dewasa ini, bukan lagi sosialisme dalam bentuknya yang ekstrim. Demikian pula kapitalisme-liberalisme yang berkembang dewasa ini juga bukanlah kapitalisme dalam bentuknya yang ekstrim. Penganut ajaran liberalisme-kapitalisme juga sudah belajar dari kegagalan dan kelemahan-kelemahan yang dialami sebelumnya sehingga banyak elemen sosialisme yang justru telah diadopsi ke dalam kebijakan yang dikembangkan. Demikian pula, negara-negara yang menganut paham sosialisme tidak lagi seperti dalam buku teks, melainkan telah banyak belajar dengan meliberalkan sebagian kebijakan ekonominya sesuai dengan kebutuhan menurut tempat dan waktu. Konstitusi Ekonomi, diharapkan dapat membantu para ahli ekonomi dan ahli hukum ekonomi untuk mengembangkan pemikiran yang lebih berorientasi pasar dengan mengikuti kenyataan yang berkembang dalam masyarakat yang makin terbuka dewasa ini, tetapi dengan tetap menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi sebagai acuan yang utama.
UR - https://www.trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/index.php/prioris/article/view/360
M3 - Article
SN - 2548-6128
VL - 3
JO - Jurnal Hukum PRIORIS
JF - Jurnal Hukum PRIORIS
IS - 2
ER -