MEMAKNAI KEDUDUKAN BADAN USAHA DALAM OTONOMI DESA

Research output: Contribution to journalArticle

Abstract

Badan Usaha Milik Desa ataudisingkat BUM Desa, keberadaannyamemiliki peranan yang strategis dalamOtonomi Desa. Fungsi strategis dari BUMDesa dapat dilihat dari peranannya dalammengelola aset, jasa pelayanan dan usahalainnya untuk usaha sebesar-besarnyakesejahteraan masyarakat desa. Perananini disebutkan dalam definisi BUM Desasesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Setidaknya terdapat tiga aspekberkaitan dengan kedudukan hukum BUMDesa yang diatur dalam peraturanperundang-undangan yang mengaturmengenai BUM Desa, antara lain: Pertama,Pendirian BUM Desa; Kedua, BentukOrganisasi BUM Desa, dan Ketiga,Organisasi Pengelola BUM Desa. Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)mengatur bahwa desa dapat mendirikanBUM Desa, yang dikelola dengan semangatkekeluargaan dan kegotongroyongan,dapat menjalankan usaha di bidangekonomi dan/atau pelayanan umum sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dengan demikian BUM Desadibentuk oleh Pemerintah Desa untukmendayagunakan segala potensi ekonomi,kelembagaan perekonomian, serta potensisumber daya alam dan sumber dayamanusia dalam rangka meningkatkankesejahteraan masyarakat desa. Banyakpihak bertanya, mengenai BUM Desa ini,apakah sebagai badan hukum publik(publiek rects persoon) atau badan hukumprivat (privat rects persoon), lalu apakahsama dengan pelaku usaha berbadanhukum lainnya seperti Perseroan Terbatas(PT), Persekutuan Komanditer (CV), atauKoperasi? BUM Desa secara spesifik tidakdapat disamakan dengan badan hukumseperti PT, CV atau Koperasi, oleh karenaBUM Desa merupakan suatu badan usahayang bercirikan desa dimana dalampelaksanaan kegiatannya, di sampinguntuk membantu penyelenggaraanPemerintahan Desa, juga untuk memenuhikebutuhan masyarakat desa. BUM Desajuga dapat melaksanakan fungsi pelayananjasa, perdagangan, dan pengembanganekonomi lainnya. Lebih lanjut, BUM Desadalam kegiatannya tidak hanya sematamata berorientasi pada keuntungankeuangan, tetapi juga berorientasi untuk RechtsVinding Online2meningkatkan kesejahteraaan masyarakatdesa. Menariknya dalam hal kegiatanusaha, BUM Desa dapat berjalan danberkembang dengan baik, dimungkinkanbagi BUM Desa mengikuti badan hukumyang telah ditetapkan dalam ketentuanperaturan perundang-undangan.Pendirian BUM Desa disepakatimelalui musyawarah desa dan ditetapkandengan Peraturan Desa. Jika dibandingkandengan BUMN dan BUMD, pendirianBUMN dengan Peraturan Pemerintah,sementara pendirian BUMD denganPeraturan Daerah Provinsi,Kabupaten/Kota. Titik pembedanya,adalah BUMN dan BUMD dalampendiriannya sudah memperoleh statusbadan hukum Persero, Perum, Perjan (bagiBUMN), sementara Perseroda danPerumda (bagi BUMD). Muncul persoalan,ketika BUM Desa akan mendapatkan kreditatau pinjaman dari Bank atau LembagaPerkreditan lainnya, status badan hukumbelum dimiliki oleh BUM Desa pada saatpendiriannya.
Original languageEnglish
JournalJurnal Rechts Vinding
Volume9
Issue number1
Publication statusPublished - 2020

Fingerprint

Dive into the research topics of 'MEMAKNAI KEDUDUKAN BADAN USAHA DALAM OTONOMI DESA'. Together they form a unique fingerprint.

Cite this