Abstract
Mekanisme Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang dilakukan masing-masing oleh PT X dan pihak Kantor Pajak serta kesesuaian Mekanisme Penghitungan Kembali Pajak Masukan tersebut ditinjau dari peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Kembali Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Studi Kepustakaan (Library Research) dan Studi Lapangan (Field Research). Kesimpulan dari penelitian ini adalah ditinjau dari peraturan yang berlaku, mekanisme Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang dihitung pertama kali oleh Pengusaha Kena Pajak sebelum dilakukan penghitungan kembali adalah berdasarkan perkiraan setelah diketahui nilai penyerahan terutang dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan selama satu tahun, baru dapat dihitung kembali.
Kata Kunci: Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan
Kata Kunci: Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan
Original language | Indonesian |
---|---|
Journal | Jurnal Administrasi Bisnis Terapan |
Publication status | Published - 2018 |