MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI PROVINSI DKI JAKARTA

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Pemungutan pajak di Indonesia tidak hanya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, tetapi juga Pemerintah Daerah. Kewenangan yang besar dalam menyelenggarakan pemerintahan dan melayani kepentingan masyarakat idealnya juga disertai dengan semakin besarnya kewenangan dalam menetapkan pajak dan retribusi. Akan tetapi kenyataanya daerah tidak memiliki keleluasaan dalam menetapkan tarif pajak dan retribusi. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pemungutan pajak khususnya Pajak Kendaraan Bermotor, usaha yang dilakukan, serta tantangan yang dihadapi oleh Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan studi Pustaka. Sebagai Ibu Kota Negara Indonesia, Provinsi DKI Jakarta memiliki mobilitas yang sangat tinggi sehingga menyebabkan tingginya tingat kemacetan lalu lintas. Hal ini menyebabkan Pajak Kendaraan Bermotor menjadi sumber pendapatan terbesar Provinsi DKI Jakarta. Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Provinsi DKI Jakarta menetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dengan diberlakukannya tarif pajak progresif kendaraan bermotor pribadi. Tarif yang dikenakan pada kendaraan bermotor pertama sebesar 1, 50%(satu koma lima nol persen), kedua sebesar 2%(dua persen), ketiga sebesar 2, 50%(dua koma lima nol persen), keempat dan seterusnya sebesar 4%(empat persen). Hal ini membawa keuntungan bagi Provinsi DKI Jakarta, yaitu pada tahun 2018 melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah memperoleh penerimaan sebesar 5, 69 triliun.
Original languageIndonesian
JournalMODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan
Volume8
Issue number2
Publication statusPublished - 31 May 2022

Cite this