Abstract
Wewenang untuk memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi dinyatakan dalam Pasal 14 UUD 1945 sebagai kekuasaan yang dipercayakan kepada Presiden. Dibawah ini dijelaskan di dalam sistem presidensial mengapa ada kekuasaan dalam pasal14 UUD 1945 yang dimiliki oleh presiden ? lalu Mengapa dalam menggunakan hak prerogatif kekuasaannya dalam pasal 14 UUD 1945 Presiden harus meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Agung ? dapat dijelaskan secara singkat berdasarkan kesimpulan hal itu dikarenakan Presiden memangku kekuasaan kepala negara, dan hak prerogratif bukan berarti menyimpangi hak hak yudisial ataupun kemanusian dan sosial yang dimiliki 2 lembaga Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat dimaksud, Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian yuridis normatif.
Original language | Indonesian |
---|---|
Pages (from-to) | 300 - 311 |
Journal | Alauddin Law Development Journal |
Volume | 5 |
Issue number | 2 |
DOIs | |
Publication status | Published - 13 Aug 2023 |
Keywords
- Grasi
- UUD 1945
- Presiden