KUALIFIKASI HUKUM PIDANA KHUSUS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILU/PILKADA (Tinjauan Hukum Administrasi Negara)

Anna Erliyana, Paramita Ersan

Research output: Contribution to journalArticle

Abstract

Era baru telah dimulai dalam Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak, karena undang-undang memerintahkan kepada seluruh bangsa Indonesia, untuk menyelenggarakannya. Dalam praktik, terdapat tantangan dalam tindak pidana Pilkada. Faktor perundang-undangan yang kontradiktif antara UU Pemilihan (Les Specialist) dengan aturan limitasi waktu dan KUHP (Lex Generalis) yang dibatasi KUHAP, serta faktor kualitas manusia yang menjalankan hukum, jauh dari kualitas ideal. Kondisi demikian mengakibatkan Sistem Peradilan Pidana Pilkada gagal menjalankan fungsinya, tidak dapat dilakukan melalui penal-code, namun keadilan dan kepastian hukum terwujud melalui sarana non-penal. Menyikapi kondisi demikian, mesti dilakukan pembenahan, dengan peningkatan kualitas keilmuan penyelenggara Pilkada dan pendekatan integral antara sarana penal dan non penal sejalan dengan perkembangan stelsel pidana hukum administrasi.
Original languageEnglish
Pages (from-to)1-23
JournalPakuan Law Review
Volume4
Issue number1
Publication statusPublished - 30 Jun 2018

Fingerprint

Dive into the research topics of 'KUALIFIKASI HUKUM PIDANA KHUSUS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILU/PILKADA (Tinjauan Hukum Administrasi Negara)'. Together they form a unique fingerprint.

Cite this