Kualifikasi Hukum Pidana Khusus Terhadap Tindak Pidana Pemilu

Paramita Ersan, Anna Erliyana

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Era baru telah dimulai dalam Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak, karena undang-undang memerintahkan kepada seluruh bangsa Indonesia, untuk menyelenggarakannya. Dalam praktik, terdapat tantangan dalam tindak pidana Pilkada. Faktor perundang-undangan yang kontradiktif antara UU Pemilihan (Les Specialist) dengan aturan 'limitasi waktu' dan KUHP (Lex Generalis) yang dibatasi KUHAP, serta faktor kualitas manusia yang menjalankan hukum, jauh dari kualitas ideal. Kondisi demikian mengakibatkan Sistem Peradilan Pidana Pilkada 'gagal' menjalankan fungsinya, tidak dapat dilakukan melalui penal-code, namun keadilan dan kepastian hukum terwujud melalui sarana non-penal. Menyikapi kondisi demikian, mesti dilakukan pembenahan, dengan peningkatan kualitas keilmuan penyelenggara Pilkada dan pendekatan integral antara sarana penal dan non penal sejalan dengan perkembangan stelsel pidana hukum administrasi.
Original languageEnglish
Pages (from-to)1-23
JournalPALAR (Pakuan Law Review)
Volume2
Issue number2
Publication statusPublished - Dec 2018

Keywords

  • Pemilihan Serentak, Kode Penal, Non Penal

Fingerprint

Dive into the research topics of 'Kualifikasi Hukum Pidana Khusus Terhadap Tindak Pidana Pemilu'. Together they form a unique fingerprint.

Cite this