Abstract
Penulisan ini ditujukan untuk mengetahui kewenangan komisi pengawas persaingan usaha dalam upaya
menegakkan hukum persaingan usaha dan untuk mengetahui konsistensi komisi pengwas persaingan
usaha dalam mengimplementasikan doktrin rule of reason dan per se illegal. Metode penulisan yang
digunakan adalah normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus.
Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif. Dalam penelitian ini diketahui bahwa komisi pengawas
persaingan usaha merupakan lembaga superbody karena kewenangannya yang luas. Pengawasan
terhadap komisi pengawas persaingan usaha perlu untuk diperhatikan agar tidak terjadi potensi
penyalahgunaan kekuasaan sehingga orientasi perlindungan konsumen tetap menjadi perhatian utama.
Konsistensi pengimplementasian doktrin rule of reason dan per se illegal juga turut menjadi perhatian
bersama karena dalam 2 (dua) putusan yang berbeda terdapat perbedaan penerapan doktrin ini sehingga
aspek kepastian hukum harus menjadi acuan bagi komisi pengawas persaingan usaha dalam menerapkan
doktrin ini. Diundangkannya undang-undang cipta kerja juga memberi perubahan yang signifikan,
khususnya dalam hal pengajuan upaya keberatan dimana kini menjadi wewenang absolut Pengadilan
Niaga, bukan lagi wewenang Pengadilan Negeri.
menegakkan hukum persaingan usaha dan untuk mengetahui konsistensi komisi pengwas persaingan
usaha dalam mengimplementasikan doktrin rule of reason dan per se illegal. Metode penulisan yang
digunakan adalah normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus.
Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif. Dalam penelitian ini diketahui bahwa komisi pengawas
persaingan usaha merupakan lembaga superbody karena kewenangannya yang luas. Pengawasan
terhadap komisi pengawas persaingan usaha perlu untuk diperhatikan agar tidak terjadi potensi
penyalahgunaan kekuasaan sehingga orientasi perlindungan konsumen tetap menjadi perhatian utama.
Konsistensi pengimplementasian doktrin rule of reason dan per se illegal juga turut menjadi perhatian
bersama karena dalam 2 (dua) putusan yang berbeda terdapat perbedaan penerapan doktrin ini sehingga
aspek kepastian hukum harus menjadi acuan bagi komisi pengawas persaingan usaha dalam menerapkan
doktrin ini. Diundangkannya undang-undang cipta kerja juga memberi perubahan yang signifikan,
khususnya dalam hal pengajuan upaya keberatan dimana kini menjadi wewenang absolut Pengadilan
Niaga, bukan lagi wewenang Pengadilan Negeri.
Original language | Indonesian |
---|---|
Pages (from-to) | 71-86 |
Journal | Pagaruyuang Law Journal |
Volume | 6 |
Issue number | 1 |
DOIs | |
Publication status | Published - 31 Oct 2022 |