Abstract
Korupsi adalah suatu kejahatan yang luar biasa dan bahkan dapat dikategorikan sebagai transnational organized crime. Di level nasional maupun internasional korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan yang amat serius. Kenyataan social di Indonesia dan dunia adalah masih banyak terjadi korupsi di negara Muslim atau di negara-negara berpenduduk Muslim mayoritas. Termasuk di Indonesia. Maka, tulisan ini mengkaji bagaimana korupsi dikaji sebagai suatu kejahatan (jarimah) dalam perspektif hukum Islam. Penelitian dilakukan dengan mengoptimalkan data kepustakaan dan telaah data sekunder. Penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi ini tidak mendapat pembahasaan yang tunggal dalam hukum Islam, namun diserupakan dengan tindakan pencurian, perampokan atau mengambil barang orang lain tanpa ijin.
Original language | Indonesian |
---|---|
Pages (from-to) | 239-260 |
Journal | Misykat al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat |
Volume | 5 |
Issue number | 2 |
DOIs | |
Publication status | Published - 2022 |
Keywords
- Korupsi
- Kejahatan
- Hukum Islam