Abstract
Diskualifikasi calon kepala daerah terjadi pada pilkada serentak 2018 yaitu di Gorontalo, dimana Mahkamah Agung memerintahkan untuk mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah petahana Rum Pagau-Lahmuddin Hambali sebagai calon Bupati Boalemo Gorontalo karena memecat direksi rumah sakit dalam waktu 6 bulan sebelum pilkada serentak sehingga melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan beberapa daerah juga terjadi diskualifikasi calon dengan pelanggaran yang sama yang dilakukan oleh calon kepala daerah petahana beberapa diantarana Pilkada Bupati Jayapura, Pilwakot Makassar, Pare-Pare dan Sinjai. Simpang siur dalam upaya hukum yang dilakukan calon mengakibatkan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri terhadap pelanggaran yang dilakukan menjadi hilang antara lain melakukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, yang seharusnya terdapat upaya administrasi terlebih dahulu di Bawaslu sehingga berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebelum dilakukan upaya hukum terakhir di Mahkamah Agung.
Original language | Indonesian |
---|---|
Journal | PALAR (Pakuan Law Review) |
Publication status | Published - 2019 |