Abstract
Komunitas ASEAN merupakan sebuah keniscayaan. Salah satu pilarnya yaitu Komunitas Ekonomi ASEAN harus sudah berjalan pada akhir 2015 ini. Berbagai tantangan dan peluang telah banyak dikaji dari aspek ekonomi dan hukum ekonomi. Hal ini tentu tidak terlepas dari cita-cita awal yang ditentukan yaitu untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan, sehingga negara-negara anggota ASEAN bersepakat untuk membebaskan peredaran barang dan jasa di kawasan Asia Tenggara. Terlepas dari kesiapan menyongsong komunitas ekonomi tersebut, pengkajian dari aspek konstitusi masih sangat minim, padahal pengkajian dari tersebut sangatlah penting khususnya dalam hal mempersiapkan sistem dan perangkat rule of law sebagaimana disepakati oleh negara-negara anggota ASEAN sebagai prinsip membangun Komunitas ASEAN. Penulisan yang berlandaskan penelitian normatif berusaha menjelaskan aspek konstitusionalisme Komunitas ASEAN dan penegakan rule of law di kawasan ASEAN. Penulisan ini juga hendak merekomendasikan adanya lembaga peradilan di lingkungan ASEAN sebagai pilar democracy constitutionalism dalam kemungkinan penyelesaian sengketa dan penegakan rule of law di kawasan Asia Tenggara.
Original language | Indonesian |
---|---|
Pages (from-to) | 16-30 |
Journal | Pakuan Law Review |
Volume | 3 |
Issue number | 2 |
Publication status | Published - 1 Dec 2017 |
Keywords
- konstitusionalisme, ASEAN, peradilan, supremasi hukum