Konsep Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara: Menguji Asas Presumtio Iustae Causa Dalam Sengketa Tata Usaha Negara

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Dalam pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dikenal asas presumtio iustae causa sebagai bagian dari pelaksanaan KTUN guna menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Asas ini bermakna suatu keputusan tata usaha negara selalu dianggap sah. Keabsahan ini akan hilang jika ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut keputusan yang lama. Dalam pembentukannya, peradilan administrasi atau peradilan tata usaha negara memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang ada dalam masyarakat tersebut. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum yang tertera dalam amanat konstitusi. Dalam menjalankan kewajiban itu pemerintah melakukan tindakan pengaturan dan penegakan hukum administratif.
Original languageIndonesian
JournalJurnal Hukum dan Pembangunan
Volume52
Issue number1
DOIs
Publication statusPublished - 21 Jun 2023

Cite this