KONSEP KEBEBASAN DALAM NORMATIVE JURISPRUDENCE: ANALISIS HUBUNGAN ANTARA KEBEBASAN HUKUM, MORALITAS, DAN IMPLIKASINYA DALAM KEBEBASAN BERKONTRAK

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep kebebasan dalam normative jurisprudence mempengaruhi kebebasan hukum, moralitas, serta implikasi dalam kebebasan berkontrak. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normative, guna meninjau bagaimana suatu issue hukum diselaraskan dengan hukum positif yang berlaku. Bahwa hasil dari ini ditemukan bahwa asas kebebasan berkontrak yang melekat pada naturjlik person pada hakikatnya akan selalu terikat pada moralitas dan nilai-nilai yang dihormati. Sehingga asas kebebasan berkontrak pada dasarnya tidak dapat diterapkan dengan utuh, sehingga penting untuk memahami keterkaitan kebebasan dalam normative jurisprudence.

Original languageIndonesian
Pages (from-to)1921-1934
JournalKertha Semaya : Journal Ilmu Hukum
Volume12
Issue number8
Publication statusPublished - 7 May 2024

Keywords

  • Kebebasan Hukum
  • Normative Jurisprudence
  • Moralitas
  • Kebebasan Berkontrak

Cite this