Abstract
Tulisan ini mengangkat masalah perlindungan hukum yang diberikan Indonesia melalui hukum nasional pada objek purbakala dan bersejarah, khususnya kapal karam, di perairan Indonesia. Sementara itu diketahui bahwa Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi Konvensi UNESCO 2001 tentang Perlindungan Warisan Budaya Bawah Air (Konvensi UNESCO 2001). Penelusuran atas sumber-sumber hukum nasional berkaitan dengan hal ini menghasilkan simpulan bahwa aturan perundang-undangan nasional telah cukup menunjukkan adanya komitmen negara untuk melindungi warisan budaya bawah air dan selanjutnya Indonesia tidak perlu terburu-buru memutuskan untuk meratifikasi Konvensi UNESCO 2001
| Original language | Indonesian |
|---|---|
| Pages (from-to) | 271-296 |
| Journal | VERITAS ET JUSTITIA: JURNAL ILMU HUKUM |
| Volume | 7 |
| Issue number | 2 |
| DOIs | |
| Publication status | Published - 1 Dec 2021 |
Cite this
- APA
- Author
- BIBTEX
- Harvard
- Standard
- RIS
- Vancouver