Komitmen Indonesia Dalam Pelindungan Warisan Budaya Bawah Air Di Perairan Indonesia

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Tulisan ini mengangkat masalah perlindungan hukum yang diberikan Indonesia melalui hukum nasional pada objek purbakala dan bersejarah, khususnya kapal karam, di perairan Indonesia. Sementara itu diketahui bahwa Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi Konvensi UNESCO 2001 tentang Perlindungan Warisan Budaya Bawah Air (Konvensi UNESCO 2001). Penelusuran atas sumber-sumber hukum nasional berkaitan dengan hal ini menghasilkan simpulan bahwa aturan perundang-undangan nasional telah cukup menunjukkan adanya komitmen negara untuk melindungi warisan budaya bawah air dan selanjutnya Indonesia tidak perlu terburu-buru memutuskan untuk meratifikasi Konvensi UNESCO 2001
Original languageIndonesian
Pages (from-to)271-296
JournalVERITAS ET JUSTITIA: JURNAL ILMU HUKUM
Volume7
Issue number2
DOIs
Publication statusPublished - 1 Dec 2021

Cite this